Persiapan menuju fase new normal untuk bekerja dan harus beriringan dengan usaha melawan covid-19 sedang dipersiapkan oleh banyak pihak. Mulai dari pemerintah hingga masyarakat yang ada di lingkungan rural, berbondong-berbondong membicarakan tentang kebijakan untuk menjalan new normal ini. Penerapan norma dan aturan-aturan baru ini akan berlaku setelah berakhirnya PSBB di beberapa provinsi yang merupakan daerah dengan kasus covid terbanyak. Total ada 29 daerah termasuk provinis dan kabupaten / kota.
Pedoman baru yang diatur di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di area kerja perkantoran dan industri telah ditetapkan. Ada 4 pedoman utama yang wajib diikuti oleh karyawan dan pegawai selama mereka bekerja dikantor.
1. Berolahraga bersama dan berjemur saat istirahat.

Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI itu pemerintah mengimbau kepada perusahaan untuk menerapkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau GERMAS serta Perilaku Hidup bersih dan Sehat di tempat kerja.
Himbauan untuk menerapkan pola hidup sehat ini diwujudkan dalam kegiatan berolahraga bersama pada saat sebelum bekerja serta menerapkan aturan berjemur saat jam istirahat kantor.
2. Hindari Menggunakan Barang Pribadi Secara Bersama
Mempertimbangkan bahwa virus covid 19 bisa menular dari permukaan benda, pemerintah mengimbau kepada karyawan untuk menggunakan barang-barang pribadinya guna menghindari penularan yang berasal dari permukaan benda. Mulai dari sajadah, alat-alat makan dan minum.
Untuk menjawab kebijakan ini, perusahaan bisa memberikan fasilitas kepada karyawannya untuk memberikan alat-alat makan yang di-custom sesuai dengan identitas perusahaan dan karyawan itu sendiri.
Baca juga : 4 Tips Merawat Diri di Masa Pandemi
3. Menjaga Jarak Satu Sama Lain
Sebagaimana physical distancing yangtelah digaungkan sejak 2 bulan lalu, karyawan dihimbau untuk tetap menjaga jarak dengan orang lain di sekitar kantor, baik ketika duduk ataupun berdiri dengan jarak minimal satu meter.

4. Jaga Jarak di tangga ataupun lift
Kebijakan ini harus menjadi perhatian bagi karyawan yang berkantor di gedung-gedung bertingkat yang mengharuskan mereka menggunakan tangga atau lift yang mana akan menjadi spot untuk bersentuhan secara tidak langsung. Selain itu pengelola gedung juga diwajibkan untuk memberikan penanda pada lift agar orang yang menaikinya bisa menata posisi untuk tetap berjarak dengan orang lain.

Selain 4 kebijakan tersebut, ada hal-hal lain yang harus diperhatikan yaitu untuk tetap menggunakan alat pelindung diri baik itu face shield, sarung tangan, hand sanitizer dan tentunya masker yang harus dikenakan. Belum lama ini, PT Kereta Api Indonesia menyambut keputusan menteri kesehatan tentang New Normal tersebut dengan membuat aturan bagi para penumpak agar menggunakan masker dan face shield ketika menggunakan transportasi kereta baik kereta jarak dekat dan jarak jauh.
Bahkan VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan dalam keterangan resminya ; “Face shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan,”
Untuk melawan pandemi dan mendukung kebijakan New Normal, Cera Production meluncurkan satu unit brand baru bernama Protecta yang memiliki lini produk di bidang safety & health product yaitu Masker, APD Hazmat, Hand Sanitizer, Masker kain non medis, safety shoe. Hingga saat ini produk-produk Protecta telah diproduksi lebih dari 5000pcs yang digunakan oleh masyarakat umum serta tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Berikut ini adalah beberapa produk yang diproduksi oleh Protecta :
1. Face Shield dengan kualitas standart
Face Shield atau Face Protector standart ini terbuat dari makan mika sebagai penutup bagian depan, dan akrilik setebal 0.30mm sebagai bandana, sehingga face shield ini lebih kuat dan tidak mudah tertekuk. Selain itu Face Shield ini juga memiliki karet pengikat kepala selebar 2,5cm.

2. Face Shield ekonomis
Berbeda dengan face shield atau face protector standart, face shield ekonomis memiliki sedikit perbedaan dibagian bandana yang terbuat dari mika tebal dan bahan busa yang lebih tebal. Karet pengikat kepala selebar 2,5cm.

Jika Anda mencari produk-produk kesehatan untuk digunakan sendiri ataupun untuk donasi, silahkan hubungi melalui form dibawah ini :




